Enam Fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Dua Ranperda

Bukittinggi,Elsifmdotcom——-Enam fraksi di DPRD Bukittinggi sampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang transportasi darat dan Ranperda pencegahan dan penanggulangan Bahaya Kebakaran. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Selasa, 10 Februari 2026.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendy, menyampaikan rapat paripurna dilaksanakan setelah penyampaian dua Ranperda pada 9 Februari 2026, yakni perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang transportasi darat dan Ranperda pencegahan serta penanggulangan bahaya kebakaran. Pemandangan umum fraksi berisi tanggapan, pertanyaan, masukan dan saran dari masing-masing fraksi yang menjadi bahan evaluasi bagi Pemerintah Kota Bukittinggi ke depan.
Arnis Malin Palimo, Perwakilan Fraksi PKS, mendukung Ranperda Perubahan Perda Transportasi Darat dan Ranperda Pencegahan serta Penanggulangan Bahaya Kebakaran sebagai upaya menyesuaikan regulasi dan kebutuhan daerah. Pengaturan angkutan sekolah dinilai penting bagi keselamatan pelajar dan akses pendidikan, dengan pelaksanaan yang fleksibel dan berkelanjutan, sedangkan Ranperda kebakaran perlu diperkuat melalui standar teknis, peningkatan kapasitas damkar, dan pembinaan relawan. Secara umum Fraksi PKS menyetujui pembahasan lanjutan agar kedua Ranperda implementatif dan berpihak pada keselamatan masyarakat.
Shabiri Rachmat, Perwakilan Fraksi Gerindra, mempertanyakan kesiapan sarana, prasarana, armada dan personel pemadam kebakaran Kota Bukittinggi agar kewajiban dalam Ranperda dapat dilaksanakan secara realistis dan tidak hanya normatif. Ia juga mengingatkan agar pengaturan kewajiban, larangan dan sanksi tidak membebani masyarakat kecil, UMKM, maupun pengelola bangunan lama, sehingga pencegahan kebakaran lebih mengedepankan pembinaan dan fasilitasi.
Selain itu, penyusunan RISPKP harus disertai komitmen penganggaran dan target waktu pelaksanaan yang jelas agar tidak sekadar formalitas. Secara umum, Fraksi Gerindra menerima kedua Ranperda untuk dibahas lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
M. Taufik Tuangku Mudo mewakili Fraksi NasDem, menyampaikan, sistem transportasi darat masih memiliki berbagai kelemahan seperti kemacetan dan keterlambatan, kerusakan jalan akibat bencana yang dapat menghentikan operasional, serta polusi udara dan kebisingan yang berdampak pada kesehatan. Oleh karena itu, Fraksi NasDem meminta penjelasan Pemko Bukittinggi mengenai program jangka pendek dan jangka panjang untuk mengatasi permasalahan tersebut agar tidak berulang di masa mendatang.
Yerry Amirudin mewakili Fraksi Demokrat menyampaikan, pembaruan regulasi pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran merupakan kebutuhan mendesak mengingat perkembangan Kota Bukittinggi yang semakin padat dan berisiko tinggi terhadap kebakaran. Fraksi Demokrat menilai Ranperda ini tepat dan sejalan dengan kebijakan nasional, namun menekankan perlunya penguatan kelembagaan Damkar agar bekerja profesional dengan kewenangan jelas, didukung SDM serta sarana prasarana yang memadai.
“Kami juga meminta arah kebijakan yang terukur dan bertahap, memperhatikan kesiapan organisasi dan kemampuan keuangan daerah, serta menjadikan Ranperda ini momentum penataan fungsi pemadam kebakaran agar pelayanan publik tetap optimal dan berkelanjutan,” ungkapnya
Amrizal mewakili Fraksi Karya Kebangsaan menyambut baik pengajuan dua Ranperda, yakni pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran serta perubahan Perda transportasi darat. Ranperda kebakaran dinilai penting sebagai payung hukum perlindungan masyarakat dan aset, sedangkan perubahan Perda transportasi diperlukan untuk penyesuaian regulasi dan peningkatan pelayanan menuju transportasi yang tertib, aman dan berkelanjutan. Fraksi memandang kedua Ranperda perlu dibahas lebih lanjut secara komprehensif bersama pemerintah daerah.
Dede Suriady Harahap mewakili Fraksi PPPβPAN mengapresiasi pengajuan perubahan Perda Nomor 11 Tahun 2021 tentang Transportasi Darat sebagai langkah strategis menyesuaikan kebutuhan masyarakat dan kebijakan nasional. Fraksi menekankan pentingnya penyediaan angkutan sekolah yang aman dan terjangkau, dukungan kewenangan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya, serta sinkronisasi perizinan dengan sistem OSS untuk memberi kepastian hukum dan kemudahan berusaha. Selain itu, peningkatan kualitas terminal dan penyesuaian regulasi retribusi dinilai perlu agar pelayanan publik optimal, sehingga diharapkan Ranperda dibahas lebih lanjut guna mewujudkan transportasi yang tertib, aman dan berkelanjutan.
(Elsifm/Dina)

