Rapat Paripurna DPRD, Hantaran Perubahan KUA PPAS APBD 2026 dan Raperda tentang Perubahan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Bukitinggi,Elsifmdotcom ——- Pemerintah kota Bukittinggi Hantarkan perubahan KUA-PPAS APBD tahun anggaran 2026 dan raperda tentang perubahan atas perda No 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Hantaran tersebut disampaikan wali kota Bukittinggi, Senin, 20 Juli 2026.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, Perubahan KUA – perubahan PPAS didasari oleh penyebab perubahan APBD yang biasa terjadi. Selain itu perubahan APBD juga didasari oleh beberapa hal diantarany, perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja. keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa.
“Langkah awal dari penyusunan perubahan APBD tersebut adalah melakukan sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah berupa Perubahan KUA dan hasil sinkronisasi tersebut dicantumkan dalam Perubahan PPAS,” jelas Syaiful Efendi.
Selanjutnya, Berdasarkan Surat dari Menteri Dalam Negeri, Hal Penyampain Surat Pemberitahuan Hasil Evaluasi Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Pemerintah Kota Bukittinggi telah menindaklanjuti hasil evaluasi Mendagri tersebut melalui Surat Wali Kota Bukittinggi untuk disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan melakukan Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 dan akan dihantarkan dalam Rapat Paripurna ini,” jelasnya.
Walikota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah KotaBukittinggi Tahun 2026, yang disusun berdasarkan hasil valuasi menyeluruh atas pelaksanaan pembangunan daerah. Evaluasi tersebut memperlihatkan sejumlahperkembangan yang tidak sepenuhnya sejalan dengan asumsi awal penyusunan APBD, antara lain perubahan kondisi perekonomian, dinamika kebijakan fiskal baik diVtingkat nasional maupun daerah, pergeseran proyeksi pendapatan daerah, kebutuhan pemenuhan belanja wajib, percepatan pelaksanaan program prioritas pembangunan, serta optimalisasi pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran 2025.
“Dalam Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Pendapatan Daerah direncanakan meningkat dari semula sebesar Rp643,96 miliar menjadi Rp774,81 miliar, atau bertambah sebesar Rp130,85 miliar. Peningkatan tersebut terutama bersumber dari alokasi Transfer ke Daerah dari Pemerintah Pusat, sebagai bagian dari dukungan fiskal dalam rangka penanganan dampak bencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, terdapat pula peningkatan Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Provinsi serta penerimaan hibah, sebagai wujud apresiasi Pemerintah Pusat atas capaian kinerja Pemerintah Kota Bukittinggi
selama ini,” jelas wako.
Sejalan dengan meningkatnya kapasitas pendapatandaerah, Belanja Daerah pada Perubahan APBD TahunAnggaran 2026 turut direncanakan meningkat, dari semula Rp710,32 miliar menjadi Rp909,57 miliar, atau bertambah sebesar Rp199,25 miliar.
“Dari sisi komposisi, belanja operasi mengalami
peningkatan sebesar Rp87,19 miliar, sementara belanja modal meningkat lebih signifikan, yakni sebesar Rp109,06 miliar. Peningkatan belanja modal ini diharapkan mampu mempercepat penyediaan sarana dan prasarana publik yang berkualitas, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan konektivitas antar wilayah, sekaligus memperkuat daya saing Kota Bukittinggi sebagai kota jasa, perdagangan, pendidikan, dan pariwisata,” jelas wako.
Sementara itu, raperda tentang perubahan atas perda No 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Wako Ramlan Nurmatias menyampaikan, perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2023 telah lebih dahulu diusulkan dan tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA), didasarkan pada kebutuhan peningkatan layanan kepada masyarakat.
“Namun, dengan hadirnya hasil evaluasi Pemerintah Pusat yang bersifat wajib dan terikat batas waktu,sebagaimana telah disampaikan sebelumnya, Pemerintah mengambil kebijakan untuk mendahulukan penyelesaian Perubahan Peraturan Daerah berdasarkan hasil evaluasi tersebut, guna menghindari konsekuensi sanksi sekaligus memastikan pembahasan berjalan secara memadai dan tidak tergesa-gesa. Adapun Rancangan Perubahan Peraturan Daerah yang telah tercantum dalam PROPEMPERDA, akan tetap dilanjutkan pada tahapan berikutnya,” jelasnya.
(Elsifm/Dina)

