Bukittinggi

Penandatangani Nota Kesepakatan Bersama Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 ‎

‎Bukittinggi, Elaifmdotcom——- Pemerintah Kota Bukittinggi bersama DPRD Kota Bukittinggi tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026. Penandatanganan tersebut dilaksanakan dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bukittinggi, Senin (03/08).

‎Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, pada 20 Juli 2026, Pemko Bukittinggi telah menyampaikan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 yang disampaikan langsung oleh Wali Kota Bukittinggi. Penyusunan KUA dan PPAS merupakan amanah peraturan perundang-undangan. Berdasarkan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyusunan APBD didahului dengan penyusunan KUA dan PPAS oleh pemerintah daerah berdasarkan RKPD serta mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Selanjutnya, rancangan tersebut dibahas bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan pemerintah daerah melalui TAPD.

‎”Proses pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS APBD Tahun Anggaran 2026 telah selesai dilaksanakan. Hasil pembahasan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada 31 Juli 2026, dan hari ini dilakukan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama, jelasnya

‎Anggota DPRD Bukittinggi, Yerry Amirudin, selaku juru bicara Badan Anggaran, menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan dan sinkronisasi antara Banggar DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan SKPD, disepakati struktur Perubahan KUA dan PPAS APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2026. Pendapatan daerah dari Rp643.958.043.469,00 menjadi Rp775.240.839.511,00 atau bertambah Rp131.282.796.042,00. Sementara itu, belanja daerah dari Rp710.322.617.083,00 menjadi Rp909.368.696.641,00 atau bertambah Rp199.046.079.558,00. Untuk defisit anggaran setelah perubahan sebesar Rp134.762.283.450,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp92.637.005.894,36 dan defisit pembiayaan tahun berkenaan sebesar Rp41.490.851.235,64.

Baca Juga  Gubernur Lantik Dewan Hakim, Tim IT dan Panitera MTQ Nasional ke-XLI Tingkat Provinsi Sumatera Barat

‎”Kami juga memberikan sejumlah catatan kepada Pemko Bukittinggi, di antaranya memastikan pemanfaatan Dana Transfer ke Daerah (TKD) secara akuntabel dan tepat sasaran, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), memastikan pemenuhan belanja wajib sektor pendidikan dan kesehatan, mempercepat penyerapan anggaran, serta memastikan setiap pergeseran anggaran memiliki landasan hukum dan urgensi yang kuat,” ungkapnya

‎Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, penyusunan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) merupakan tahapan strategis dalam pengelolaan keuangan daerah yang diamanatkan peraturan perundang-undangan. Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Perubahan RKPD Tahun 2026, dengan memperhatikan kebijakan pembangunan nasional, perkembangan ekonomi makro, kemampuan fiskal daerah, serta dinamika pelaksanaan APBD hingga pertengahan.

‎Pembahasan bersama Pemko dan DPRD Bukittinggi merupakan wujud kemitraan, transparansi dan akuntabilitas. Perubahan KUA dan PPAS menjadi arah kebijakan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujarnya.

‎Setelah melalui pembahasan antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah dan seluruh perangkat daerah, telah disepakati Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan. Pendapatan daerah disepakati sebesar Rp775,24 miliar, terdiri dari PAD Rp176,73 miliar, pendapatan transfer Rp597,51 miliar, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp1 miliar. Belanja daerah sebesar Rp909,37 miliar, terdiri dari belanja operasi Rp734,84 miliar, belanja modal Rp170,53 miliar, belanja tidak terduga Rp1 miliar, dan belanja transfer Rp3 miliar.

Baca Juga  Kejuaraan Dang Tuanku VI Resmi Dibuka, Bukittinggi Teguhkan Komitmen Lestarikan Pencak Silat Minangkabau

‎”Sementara itu, pembiayaan daerah sebesar Rp92,64 miliar, dengan penerimaan pembiayaan Rp94,14 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp1,5 miliar. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan tercatat minus Rp41,49 miliar,” ungkapnya

‎Wako menambahkan, kesepakatan tersebut menjadi landasan dalam penyusunan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.

‎la berharap sinergi, koordinasi dan komitmen antara Pemko dan DPRD terus terjaga, sehingga Perubahan APBD mampu menjawab kebutuhan masyarakat, mendukung sasaran pembangunan daerah dan menjaga keberlanjutan fiskal daerah.

‎(Elsifm/Dina)