Bukittinggi

DPRD dan Pemko Bukittinggi Setujui Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan

Bukittinggi, Radio Elsi FM — Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan, akhirnya disetujui oleh DPRD dan Pemko Bukittinggi. Nota persetujuan dua ranperda tersebut, ditandatangani kedua lembaga, dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Senin (11/07).

Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini, dapat dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan. Rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 pada tanggal 7 Juni 2022. Rapat Paripuma dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukttinggi terhadap Rancangan Feraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun 2021, pada tanggal 8 Juni 2022.

Rapat Paripurna dengan agenda Jawaban Walikota atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Bukttinggi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi tahun 2021, pada tanggal 9 Juni 2022.

Rapat Kerja Bersama DPRD dan Pemerintah Kota Bukittinggi dari tanggal 20 Juni sampai dengan 7 Juli 2022, serta Rapat Gabungan Komisi DPRD tanggal 8 juli 2022.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, Persetujuan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 dan Pemanfaatan Penggunaan Bagian Jalan ini, dapat dilaksanakan setelah melalui beberapa tahapan. Keduanya telah dibahas oleh pansus bersama SKPD terkait, sejak beberapa waktu terakir.

“Alhamdulillah, kedua ranperda ini dapat disahkan hari ini. Sebelumnya tentu seluruh fraksi di DPRD memberikan pemandangan akhir, yang secara garis besar memberikan persetujuan atas kedua ranperda ini. Seluruh fraksi pun memberikan masukan konstruktif untuk Pemko Bukittinggi, agar roda pemerintahan dapat berjalan semakin baik kedepannya,” ungkap Beny.

Baca Juga  Program Pro Masyarakat Dijalankan, Tingkat Ekonomi Naik

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi kinerja DPRD Bukittinggi yang telah membahas dua ranperda ini. Setelah persetujuan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021 ini, akan dilanjutkan dengan proses evaluasi oleh Gubernur Sumbar.

“Terima kasih atas saran dan masukan yang disampaikan Anggota DPRD Bukittinggi. Hal itu tentu menjadi bentuk pengawalan bagi kami semua dalam menja;Lankan roda pemerintahan, agar tetap dalam koridor yang berlaku,” ungkap Marfendi.

Selanjutnya, Wawako juga menjelaskan, Peraturan daerah tentang Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian Jalan pada dasarnya merupakan pengganti dari Peraturan Daerah Kota Madya Daerah Tingkat II Bukittinggi Nomor 4 Tahun 1997 tentang Perbaikan Terhadap Penggalian Jalan Umum dalam Kota Madya Daerah Tingkat II Bukittinggi yang sudah tidak sesuai lagi ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Besar harapan kita dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini maka kedepannya pemanfaatan dan penggunaan jalan lebih optimal serta dapat mengurangi kerusakan bagian-bagian jalan dan kemacetan lalu Intas dan pemanfaatan bagian jalan sesuai dengan peruntukannya serta memberikan kepastian hukum bagi pelaksanaan pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan kota yang merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah Kota Bukittinggi,” harapnya.

“Untuk itu, pemenuhan kebutuhan masyarakat akan angkutan barang dan jasa angkutan orang yang aman, nyaman dan berdaya guna benar-benar dapat diwujudkan dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sehingga kesejahteraan umum dapat terwujud di Kota Bukittinggi,” pungkas Wawako.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *