Bukittinggi

Wawako Jawab Pemandangan Umum Fraksi, DPRD Apresiasi Dukungan Pemko Cabut Perda Nomor 11 Tahun 2016

Bukittinggi, Radio Elsi — Wakil Wali Kota Bukittinggi jawab pemandangan umum fraksi di DPRD atas dua ranperda. Jawaban itu disampaikan bersamaan dengan tanggapan DPRD atas jawab Wako atas ranperda inisiatif DPRD, dalam rapat paripurna di DPRD Bukittinggi, Kamis (09/06).

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menyampaikan, enam fraksi di DPRD Bukittinggi berikan tanggapan atas jawaban wali kota melalui wakil wali kota, atas pandangan terhadap ranperda inisiatif DPRD, terkait pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Enam fraksi yang ada mengapresiasi dukungan dari Pemko Bukittinggi untuk ranperda inisiatif tersebut.

“Alhamdulillah secara garis besar, enam fraksi di DPRD mengapresiasi tanggapan dan dukungan Pemerintah Kota Bukittinggi atas ranperda inisiatif DPRD untuk mencabut perda nomor 11 tahun 2016. Karena memang sudah tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018. Selanjutnya, DPRD juga mendukung disusunya Perrwako atas Perwako tentang Lembaga Kemasyaratakan di kelurahan,” jelasnya.

Tanggapan fraksi Nasdem-PKB, dibacakan oleh Asril, fraksi Gerindra dibacakan Shabirin Rahmat, Fraksi Amanat Nasional Persatuan, dibacakan Irman Bahar. Tanggapan Fraksi PKS dibacakan Ibra Yaser, Fraksi Demokrat dibacakan Erdison Nimli dan fraksi Golkar dibacakan oleh Syafril.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, membacakan jawaban wali kota atas pemandangan umum fraksi DPRD terkait dua ranperda yang disampaikan sebelumnya.

Baca Juga  Kemenkominfo Bantu Penyusunan Masterplan Smart City Bukittinggi

Terkait ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021, wawako menyampaikan, tentang Silpa yang cukup tinggi, setara dengan 16,97 persen dari total APBD. Dimana, Silpa disebabkan masih terdapatnya dalam kas daerah sisa dana cadangan pembangunan RSUD sebesar Rp 31 milyar lebih.

“Penyumbang terbesar lainnya asalah belanja pegawai dengan jumlah Rp 26 milyar lebih, karena adanya oenghematan dan accres gaji berikut tunjangan. Belanja barang dan jasa juga menyumbang silpa sebesar Rp 58 milyar lebih,” jelas Marfendi.

Tentang BTC, Pemko Bukittinggi telah meminta legal opinion kepada Kejaksaan Negeri, untuk selanjutnya menjadi landasan hukum dalam mengambil tindakan tegas dan pasti pada BTC.

Terkait tanggapan Fraksi di DPRD mengenai ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Wawako menjelaskan, pada dasarnya dalam RPJMD secara eksplisit belum menampung rencana perubahan struktur organisasi perangkat daerah, namun tuntutan regulasi sehingga mengharuskan Pemko untuk melakukan evaluasi terhadap perangkat daerah yang ada dan menyesuaikan dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan.

“Terkait kebutuhan anggarannya, untuk aementara nanti pelaksanaannya diambil dari SKPD yang sebelumnya menyelenggarakan urusan tersebut, termasuk kebutuhan SDM nya,” ujar Wawako.

Untuk pertanyaan terkait keberadaan staf ahli, tentu saja menimbulkan penambahan anggaran, namun mengingat fungsi staf ahli akan berperan – dalam pemberian rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Kepala Daerah sesuai dengan keahliannya, serta aturan untuk menetapkan Staf Ahli telah diatur dalam Permendagri Nomor 134 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.

Baca Juga  Program Pro Masyarakat Dijalankan, Tingkat Ekonomi Naik

“Sedangkan Hubungan kerja Sekda, Asisten dengan staf ahli bersifat konsultatif, kolegial, fungsional, struktural dan koordmatif,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *