Bukittinggi

Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024 disetujui

Bukittinggi, Radio Elsifm —– DPRD dan Pemko Bukittinggi tandatangani nota persetujuan bersama Atas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Penandatanganan ini dilaksanakan dalam rapat paripurna, Senin, 14 Juli 2025 di Gedung DPRD Bukittinggi.

Ketua DPRD Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan Pembahasan terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan APBD.

“Dalam hal ini, untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah Kebijakan Umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD,” jelas Syaiful Efendi.

Selanjutnya, Juru bicara DPRD Bukittinggi Andi Putra menyampaikan Pengelolaan keuangan daerah merupakan bagian yang sangat penting dalam pembangunan daerah. Untuk itu keuangan daerah harus dikelola secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat, serta taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang diwujudkan dalam APBD.

“Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 memuat Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah yang terdiri dari tujuh jenis laporan,” jelas Andi Putra.

Pertama, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Andi Putra menjelaskan dalam pendapatan daerah dapat direalisasikan sebesar Rp.741.382.079.328,40 dari yang ditargetkan sebesar Rp.775.373.477.018,00 atau sebesar 95.62%. Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp.808.431.150.183,00 dan terealisasi sebesar Rp739.076.479.103,31 atau capaian 91,42%.

Baca Juga  Verifikasi Lanjutan Kota Sehat 2025, Bukittinggi Menuju Swasti Saba Wistara

Pembiayaan daerah meliputi semua transaksi keuangan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus. Penerimaan Pembiayaan berupa Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya sebesar Rp.33.057.673.164,80, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan tidak dialokasikan anggaran untuk keperluan tersebut.

Kedua, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan dan penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Saldo anggaran lebih per 31 Desember 2023 adalah Rp33.057.673.164,80, dan Sisa Lebih tersebut digunakan sebagai Penerimaan Pembiayaan tahun anggaran berjalan 2024.

“Sisa Lebih Pembiayaan sampai dengan akhir tahun anggaran 2024 sebesar Rp.35.363.273.389,89 yang merupakan Saldo Anggaran Lebih Akhir yang digunakan untuk Penerimaan Pembiayaan Tahun 2025,” jelasnya.

Ketiga, Laporan Neraca Tahun 2024, sebagaimana tercatat dalam neraca tahun 2024 audited, Aset Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp2.061.791.213.670,66. Sementara Kewajiban Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp.7.538.674.127,57, dan Ekuitas Pemerintah Kota Bukittinggi sebesar Rp.2.054.252.539.543,09.

Keempat, Laporan Operasional Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 menunjukkan Pos Kegiatan Operasional dengan jumlah Pendapatan sebesar Rp.841.546.027.198,07, dan Jumlah Beban sebesar Rp.778.949.516.230,76 sehingga diperoleh Surplus Dari Operasi sebesar Rp.62.596.510.967,31.

Sementara Defisit Kegiatan Non Operasional sebesar Rp 5.337.791.842,60, sehingga jumlah Surplus Laporan Operasional sebesar Rp.57.258.719.124.71. Informasi dari Laporan Operasional Pemerintah Daerah tidak terdapat pencatatan Pos Luar Biasa.

Kelima, laporan Arus Kas Berdasarkan Laporan Arus Kas Pemerintah Daerah Pemerintah Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024, Arus Kas Masuk sebesar Rp.741.333.899.328,40 dan Arus Kas Keluar sebesar Rp.675.544.476.883,54, sehingga Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi sebesar Rp.65.789.422.444,86.

Baca Juga  Kapolresta Bukittinggi Pimpin Sertijab dan Pelantikan Sejumlah Kasat

Arus Kas Bersih dari Aktivitas Investasi sebesar (Rp.63.483.822.219,77), Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris sebesar Rp.0,-. Saldo Akhir Kas per 31 Desember 2024 sebesar Rp.35.411.517.227,89.

Keenam, laporan perubahan Ekuitas, Saldo Ekuitas per 31 Desember 2023 yang menjadi Saldo Awal Ekuitas 2024 sebesar Rp. 2.023.426.461.579,57, ditambah Surplus Laporan Operasional sebesar Rp.57.258.719.124,71, serta pengurangan Lain-lain sebesar Rp.26.432.641.161,19, sehingga Ekuitas Akhir per 31 Desember 2024 sebesar Rp 2.054.252.539.543,09.

Tujuh, Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Komponen laporan keuangan pokok yang terakhir adalah Catatan Atas Laporan Keuangan (CaLK), CaLK ini meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera pada LRA, LP-SAL, LO, Neraca, LAK dan LPE.

“CaLK ini merupakan penyajian informasi secara lengkap kepada Pengguna, sehingga pengguna dapat memahami dan menghindari kesalahan
pemahaman dari pengguna,” jelas Andi Putra.

Selanjutnya, dalam kesempatan itu juga disampaikan pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kota Bukittinggi terhadap Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun Anggaran 2024. Pada umumnya Fraksi-fraksi DPRD menyetujui Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, dengan harapan bahwa Pemerintah Kota Bukittinggi terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan.

Sementara, Walikota Bukittinggi Ramlan Nurmatias menyampaikan Persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 ini akan memberikan dasar hukum yang jelas dalam mewujudkan pertanggungjawaban keuangan yang taat pada peraturan perundang-undangan dan menjadi dasar hukum untuk menyusun Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024.

Baca Juga  Pemko dan CV. Insani Kotraktor Serah Terima Lapangan, Lanjutan Pekerjaan Drainase Primer Dimulai

“Dengan telah disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2024 ini. maka, proses selanjutnya adalah penyampaian Rancangan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Walikota kepada Gubernur Provinsi Sumatera Barat sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dilakukan evaluasi”, jelas Wako.

(Elsifm/dina)