Ranperda SPBE dan Rencana RPPLH 2025-2055 Disetujui, Pemko Bukittinggi Hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025

Bukittinggi, Radio Elsifm — DPRD Bukittinggi Kota Bukittinggi Gelar Rapat Paripurna Kamis (04/09), dengan agenda Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Raperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup 2025-2055. Dalam hal itu Wali Kota juga hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menjelaskan, hasil fasilitas Gubernur Sumbar, terhadap Ranperda SPBE dan RPPLH 2025-2055, telah dikeluarkan. Selanjutnya, pansus kedua ranperda juga telah melakukan pembahasan dengan SKPD terkait.
“Untuk itu, hari ini hasil pembahasan dibacakan hari ini dan Alhamdulillah seluruh fraksi yang ada, menyetujui dua perda ini,” ungkapnya.
Setelah KUPA PPAS Perubahan 2025 disepakati, Wali Kota Bukittinggi juga menghantarkan R-APBD Perubahan 2025. “Tentunya ini akan l dibahas oleh Banggar bersama TAPD dan semoga dalam waktu yang tidak terlalu lama, APBD Perubahan ini, juga bisa segera disetujui,” ujarnya.
Anggota DPRD Bukittinggi, Elfianis, selaku Juru Bicara Pansus SPBE, menyampaikan, pemerintah daerah bertanggung jawab menjamin hak publik memperoleh informasi sesuai ketentuan. Peraturan ini juga bertujuan meningkatkan akuntabilitas dan memberikan layanan yang lebih efektif kepada masyarakat.
“Pemerintah daerah perlu menetapkan peraturan yang mendukung implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik. Hasil pembahasan bersama pansus telah menyempurnakan sejumlah pasal sesuai arahan fasilitasi gubernur dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Hasil pembahasan Rancangan Peraturan tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik telah menyesuaikan dengan hasil fasilitasi Gubernur. Pada Pasal 1 dilakukan penghapusan frasa di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi pada pengertian Dinas, serta penyempurnaan pengertian Peta Rencana SPBE, Proses Bisnis, dan Infrastruktur SPBE. Selain itu, angka 34 dan angka 36 dihapus.
“Perubahan juga dilakukan pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 8 dan Pasal 9 yang disesuaikan dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018, serta Pasal 19 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 sampai dengan Pasal 25 yang mengikuti ketentuan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 4 Tahun 2024. Beberapa pasal lainnya, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 33, Pasal 36, dan Pasal 37, dihapus dan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Kepala Daerah,” jelasnya.
Ketua Pansus RPPLH, Yerry Amiruddin, menjelaskan, pemanfaatan sumber daya alam merupakan muatan pemanfaatan sumber daya lingkungan, sehingga pengelolaannya harus dilaksanakan secara terencana, sistematis dan bijaksana. Kerusakan atau kepunahan salah satu sumber daya alam akan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat yang tidak dapat dinilai dengan materi, namun pemulihan kembali ke semula tidak mungkin dilakukan.
“Persoalan lingkungan adalah persoalan kita semua, baik pemerintah, dunia usaha maupun masyarakat pada umumnya. Oleh sebab itu Pemerintah Daerah wajib melakukan pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan bersinergi dengan penataan ruang, perlindungan sumber daya alam non hayati, perlindungan sumber daya buatan, konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, cagar budaya, keanekaragaman hayati dan perubahan iklim, dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan tujuan pembangunan berkelanjutan,”ujarnya.
Dari dua laporan pembahasan itu, enam fraksi di DPRD Bukittinggi menyampaikan pandangan akhir. Fraksi Nasdem dibacakan M. Taufik Tuanko Mudo, Fraksi PKS dibacakan oleh Arnis Malin Palimo, Fraksi PPP-PAN dibacakan Dede Suriadi Harahap, Fraksi Gerindra disampaikan oleh Zulkhairahmi, Fraksi Karya Kebangsaan dibacakan oleh Amrizal dan Fraksi Demokrat disampaikan oleh Vina Kumala. Keenam fraksi yang ada di DPRD itu, menyetujui dua ranperda ini dan sepakat untuk dijadikan Perda di Kota Bukittinggi.

Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyampaikan, apresiasi kepada DPRD yang telah membahas secara komprehensif Ranperda tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) 2025–2055.
“Perda SPBE merupakan tindak lanjut dari Perpres 95 Tahun 2018 sekaligus penyesuaian tata kelola pemerintahan dengan perkembangan teknologi. Penerapan SPBE diharapkan mampu mempercepat pelayanan publik, meningkatkan efisiensi aparatur, transparansi, partisipasi masyarakat, mencegah maladministrasi, serta membentuk budaya birokrasi yang adaptif dan akuntabel. Tujuan akhirnya adalah menghadirkan pelayanan publik yang prima dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.
Sementara itu, Perda RPPLH 2025–2055 merupakan dokumen strategis untuk menjaga keberlanjutan lingkungan hidup selama 30 tahun ke depan. RPPLH menjadi payung hukum sekaligus instrumen pengendali pembangunan daerah agar tidak mengorbankan kualitas lingkungan.
Pelaksanaannya harus menyeluruh, mulai dari kebijakan, program prioritas, pembiayaan, hingga pengawasan, dengan mengedepankan kolaborasi antar pihak serta inovasi teknologi ramah lingkungan.
“Pada kesempatan ini, kami juga hantarkan Ranperda Perubahan APBD 2025, pendapatan daerah sebelum perubahan sebesar Rp730.754.923. 140, bertambah Rp14.489.000. 707, sehingga menjadi Rp745.243.923.847. Belanja daerah sebelum perubahan sebesar Rp737.994.762.792, bertambah Rp53.578.209. 014, sehingga menjadi Rp791.572.971.806.
Sementara itu, pembiayaan netto sebelum perubahan sebesar Rp7.239.839.652, bertambah Rp25.844.433. 737,89, sehingga menjadi Rp33.084.273.389,89. Dengan rancangan ini, APBD Perubahan 2025 berada pada posisi defisit sebesar Rp13.244.774. 569,11,” jelasnya.
(Elsi/Dina)

