Bukittinggi

Pemberian Remisi Pada 422 Warga Binaan Lapas Kelas II A Bukittinggi dalam Rangka HUT RI ke 80

Bukittinggi , Radio Elsifm — Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias bersama Unsur Forkopimda dan Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, serahkan SK remisi umum pada 422 Warga Binaan Pemasyarakatan. Surat Keputusan remisi itu, dikeluarkan oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, dalam tangka HUT RI ke – 80.

 

Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum Serta Pemberian Remisi Dasawarsa ini, dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi, Minggu 17 Agustus 2025.

 

Dalam sambutannya, Wali Kota Bukittinggi menyampaikan pidati Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI. Dimana, disebutkan, pemberian remisi bukanlah hadiah semata, tetapi bentuk penghargaan pemerintah kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah menunjukkan disiplin, prestasi, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan.

 

 

“Remisi ini hendaknya menjadi motivasi bagi seluruh Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri, taat aturan, serta mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat dengan pribadi yang lebih baik,” tegasnya.

 

Program pembinaan di Lapas maupun LPKA memiliki tujuan mulia, membentuk Narapidana dan Anak Binaan yang mandiri, berdaya saing, serta siap berkontribusi positif dalam pembangunan bangsa.

 

Pada kesempatan itu, Wali Kota juga memberikan ucapan selamat kepada Narapidana dan Anak Binaan yang memperoleh remisi sekaligus bebas untuk kembali ke keluarga dan masyarakat. “Jadikan kebebasan ini sebagai titik balik untuk tidak mengulangi kesalahan, hidup taat hukum, dan aktif berperan dalam masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga  Wako Resmi Lantik Lima Pimpinan Baznas Kota Bukittinggi Periode 2025 -2030

 

Di akhir sambutannya, Wali Kota memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran pemasyarakatan atas kerja keras, dedikasi, serta integritas dalam menjalankan tugas. IA menegaskan kembali komitmen untuk tidak memberi toleransi terhadap segala bentuk penyimpangan di dalam Lapas maupun Rutan.

 

 

“Semoga momentum HUT ke-80 Kemerdekaan RI ini menjadi semangat baru bagi kita semua untuk terus mengabdi kepada bangsa dan negara dengan penuh tanggung jawab. Kami berharap, seluruh warga bunaan, setelah keluar dari sini, tidak lagi terjerat kasus hukum dan bisa menjadi lebih baik dan berbuat positif di tenagh masyarakat,” pungkasnya.

 

Kepala Lapas Kelas II A Bukittinggi, Herdianto, memaparkan, Warga Binaan Pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Bukittinggi pada tanggal 17 Agustus 2025 ini berjumlah 514 orang, terdiri dari 451 orang Narapidana dan 63 orang Tahanan. Dari jumlah tersebut, kasus narkotika mendominasi dengan 301 orang, sedangkan kasus kriminal biasa berjumlah 213 orang.

 

 

“Untuk tahun ini, 422 warga binaan mendapat remisi umum. 75 diantaranya mendapatkan remisi 1 bulan, 106 Narapidana mendapatkan remisi 2 bulan, 102 Narapidana mendapatkan remisi 3 bulan, 60 Narapidana mendapatkan remisi 4 bulan, 71 Narapidana mendapatkan remisi 5 bulan, 11 Narapidana mendapatkan remisi 6 bulan. Dari jumlah itu pula, terdapat tiga warga binaan yang dinyatakan bebas,” paparnya.

 

 

 

(Elsifm/Dina)