DPRD Rapat Kerja dengan Pemko, Nasib Pegawai Non ASN Bukittinggi Dipertanyakan
Bukittinggi, Radio Elsifm —– Komisi I DPRD Bukittinggi gelar rapat kerja dengan seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Bukittinggi, Anggota Komisi I DPRD yang hadir Rahmi Brisma, Arnis Malin Palimo, Yerry Amiruddin, M. Taufik, Jon Edwar dan Shabirin Rachmat, Pertemuan yang juga dihadiri langsung perwakilan pegawai non ASN ini terkait nasib pegawai non ASN yang belum lulus seleksi PPPK tahap 1 Desember lalu., dilaksanakan di Gedung DPRD Bukittinggi, Kamis (23/01).
Asisten I Setdako Bukittinggi, Isra Yoza, didampingi Kepala BKPSDM, Tedy Herwandi, menyampaikan, hingga saat ini, pegawai non ASN Kota Bukittinggi berjumlah 1494 orang, 405 masuk database, tapi belum lulus seleksi PPPK tahap 1. Kemudian, dari 1494 itu, pegawai non ASN Bukittinggi yang belum masuk dalam database BKN, berjumlah 896 orang,
“Seleksi PPPK dilakukan oleh pemerintah pusat dalam rangka penyelesaian penataan tenaga non ASN. Seleksi dibagi dalam dua tahap. Seleksi PPPK tahap I, diikuti 553 orang dan lulus 148 orang dari 150 formasi. Tahap 2 akan diikuti 661 orang pelamar,” ungkapnya.
Bagi tenaga kontrak saat ini, lanjutnya, akan tetap dibayarkan gajinya, seperti tahun 2024, termasuk bagi yang lulus ataupun tidak lulus PPPK tahap 1, hingga diangkat menjadi calon ASN. Khusus bagi seleksi tahap 1 yang belum lulus, diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan dengan melalui mekanisme secara bertahap, diupayakan dapat menjadi PPPK Penuh Watu nantinya, sesuai aturan yang berlaku.
Ketua Komisi I DPRD Bukittinggi, Dedi Fatria, menyampaikan, persoalan yang dihadapi tenaga non ASN Bukittinggi ini, bukan masalah sepele. Banyak pertanyaan dari anggota dewan, kenapa hanya 150 formasi saja yang dibuka oleh Pemko, sementara jumlah tenaga kontrak Bukittinggi mencapai 1494 orang.
“Kedepan, kita dari Komisi I, akan adakan rapat kerja khusus dengan BKPSDM. Karena ada 3 persoalan. Pertama, Pegawai Non ASN yang masuk dalam pangkalan database BKN, tapi belum lulus pada seleksi tahap 1. Teman teman yang tidak lulus tersebut, akan masuk PPPK paruh waktu, tapi bagaimana caranya mereka ini bisa jadi PPPK penuh waktu, karena masa kerjanya sudah cukup lama, ada yang belasan tahun,” ungkap Dedi Fatria.
Kedua, lanjutnya, bagaimana pula nasib mereka yang belum pangkalan data base BKN, apakah setelah ikut seleksi tahap 2, bisa masuk PPPK Penuh Waktu ataupun Paruh Waktu. Ketiga, ada juga yang belum cukup masa kerja 2 tahun, sehingga tidak bisa juga ikut seleksi tahap 2.
“Memang ada rentetan persoalan tentang ini. Namun, secara bertahap ini akan kita coba selesaikan. Kita minta pada BKPSDM untuk fokus dengan masalah ini. Memang ada aturan yang memang harus menunggu dari pusat, ada juga persoalannya terkait anggaran kita untuk belanja pegawai. Tapi tentu ada solusinya. Apakah tenaga honor yang sudah bekerja selama ini, bisa diangkat jadi PPPK penuh waktu secara bertahap? Ini yang kota upayakan,” pungkas Dedi Fatria.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, apresiasi pada Komisi 1 DPRD Bukittinggi yang dengan cepat menanggapi aspirasi pegawai non ASN. Persoalan ini memang penting dibahas dengan seksama, agar didapat informasi dan solusi terbaik bagi pegawai Kota Bukittinggi.
“Mereka tentu ingin kejelasan terkait status mereka. Kita berharap, melalui rapat ini, dapat menjawab apa yang menjadi keresahan dari teman teman tenaga non ASN ini,” ungkap Syaiful.
(ELSF/Dina)