Bukittinggi

APBD Bukittinggi 2025, Propemperda dan Kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Disetujui 2025 Disetujui

 

Bukittinggi , Radio Elsi FM — Pemerintah bersama DPRD Kota Bukittinggi setujui Perda APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Nota persetujuan bersama itu, ditandatangani dalam rapat paripurna di gedung DPRD, Jumat (29/11) malam.

Dalam rapat paripurna itu, pemerintah kota bersama DPRD Bukittinggi juga menyepakati program pembentukan peraturan daerah tahun 2025 dan kalender penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025.
Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Kota Bukittinggi Tahun Anggaran 2025 ini, telah dihantarkan oleh Pjs. Wali Kota Bukittinggi pada tanggal 28 Oktober lalu. Pembahasan telah dilakukan Badan Anggaran Kota Bukitinggi bersama dengan TAPD beserta perangkat daerah dan finalisasinya telah dilakukan pada tanggal 28 November 2024 dan juga telah dilaporkan dan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal pada tanggal 29 November 2024.

Syaiful menambahkan, hari ini juga dilaksanakan nota persetujuan APBD 2025, Perda Penanaman Modal serta Perda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Bukittinggi, Nur Hasra, memaparkan, postur APBD 2025 setelah pembahasan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 650.337.158.140,-. Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 154.733.530.399,-. Belanja Daerah sebesar Rp 657.576.997.792,-. Pembiayaan netto sebesar Rp 7.239.839.652,

Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, menyampaikan, hantaran rancangan APBD 2025 telah disampaikan pada tanggal 28 Oktober 2024 lalu. Setelah melalui pembahasan bersama antara Banggar dan TAPD, hari ini APBD Kota Bukittinggi tahun 2025 disetujui dan dituangkan dalam nota persetujuan. Ia mengapresiasi kerja keras Banggar dan TAPD dalam penyusunan APBD 2025 ini. Untuk itu diharapkan, APBD dapat dikelola dengan transparan dan efisien, sehingga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat melalui program-program yang berdampak lalangsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Baca Juga  Wali Kota dan Ketua DPRD Bukittinggi Terima Anugrah Nirwasita Tantra 2021

Terkait ranperda penanaman modal yang menjadi pengganti dari perda nomor 2 tahun 2012 tentang penanaman modal, merupakan langkah penting yang harus dilakukan, karena telah lahir undang-undang cipta kerja.

Untuk ranperda pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, Wawako mengungkapkan peran perda ini perlu diterbitkan agar rencana pembangunan daerah Kota Bukittinggi dapat menyesuaikan dengan perubahan kebijakan nasional dan juga perubahan kondisi daerah pada ranperda ini dirumuskan 12 BAB dan 115 pasal yang meliputi, pembahasan terkait hak kewajiban perempuan dan anak, perlindungan khusus anak, forum anak daerah partisipasi masyarakat dan beberapa poin penting lainnya.

Selanjutnya terkait program pembentukan peraturan daerah tahun 2025, Wawako berharap, agar lebih terarah dan terkoordinasi serta taat asas secara formal melalui proses perencanaan penyusunan pembahasan penetapan dan pengundangan serta penyebarluasan.

Terkait kalender Penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bukittinggi tahun 2025 telah dibahas secara bersama melalui Pansus DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi. Pembahasan dilakukan dengan mencermati, dirangkum dan memasukkan masing-masing kegiatan baik dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota dan dilakukan penyatuan. Sehingga dapat dijadwalkan serta diagendakan pelaksanaannya pada tahun 2025.

(Elsi FM/*)