Wali Kota Bukittinggi Terima Penghargaan UHC dari Wapres
Bukittinggi,Radio Elsi Fm
Pemerintah Kota Bukittinggi dinilai berhasil dukung Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) melalui program Universal Health Coverage (UHC). Alhasil, Wali Kota Bukittinggi diberikan penghargaan UHC oleh Wakil Presiden Indonesia di Gedung Balai Sudirman Jakarta, Selasa (14/03).
Dalam sambutannya Wakil Presiden Republik Indonesia, K. H. Ma’ruf Amin menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kepala Daerah, atas upaya pemerintah daerah yang telah mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional, sebagai program prioritas nasional dalam mengintegrasikan jaminan kesehatan daerah, dengan JKN serta meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kesehatan bagi masyarakat. Pemerintah menargetkan, tahun 2024 nanti, 98% masyarakat Indonesia terlindungi dengan jaminan kesehatan.
“Hampir semua penduduk memiliki jaminan kesehatan yang memadai. Kedepan harus kita tingkatkan dan dukung bersama UHC. Tahun 2024, setidaknya 98 persen dari total populasi menjadi anggota JKN,” ujar Wapres.
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, menyampaikan, terhitung 1 Februari 2023 kepesertaan jaminan kesehatan masyarakat Bukittinggi, sudah mencapai minimal 95%. Sebanyak 125.886 jiwa dari total penduduk Kota Bukittinggi sebanyak 131.817 jiwa sudah didaftarkan menjadi peserta JKN. Bukittinggi juga telah memiliki 21 fasilitas kesehatan tingkat pertama dan 5 rumah sakit sebagai fasilitas tingkat lanjut.
“Intinya, sesuai target kami dan misi kami Hebat di bidang kesehatan dan lingkungan, sudah terealisasi. Jaminan kesehatan 95% warga Bukittinggi, kini dibiayai oleh pemerintah, untuk fasilitas kelas 3. Pemko sendiri telah menganggarkan Rp 9 milyar lebih dari APBD 2023, untuk membiayai jaminan kesehatan 95 persen warga itu,” ungkapnya.
Terdapat 22 Provinsi, 334 Kabupaten dan Kota yang telah memenuhi UHC atau kepesertaan lebih dari 95 persen penduduk sampai 1 Maret 2023. Mereka telah mendaftarkan penduduknya dalam segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda pada program JKN-KIS.