Enam fraksi di DPRD Bukittinggi berikan pemandangan umum atas dua ranperda yang dihantarka wali kota pada paripurna sebelumnya.
Bukittinggi, Radio Elsi —Enam fraksi di DPRD Bukittinggi berikan pemandangan umum atas dua ranperda yang dihantarka wali kota pada paripurna sebelumnya. Sementara itu, Wakil Wali Kota juga berikan tanggapan dan pandangan atas ranperda inisiatif dewan. Rapat paripurna in dilaksanakan di Gedung DPRD, Rabu (08/06).
Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial, menjelaskan, enam fraksi yang ada di DPRD Bukittinggi, menyampaikan pemandangan umum atas ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dan ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
Secara garis besar, enam fraksi memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemko Bukittinggi dalam meraih opini WTP untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut. Kemudian, apresiasi juga diberikan pada Pemko Bukittinggi yang telah meraih penghargaan nasional dari Mendagri, menjadi lima terbaik atas peningkatan PAD se Indonesia.
“Selain itu, tentu ada juga beberapa pertanyaan dan harapan terkait pelaksanaan APBD di tahun tahun selanjutnya. Seperti angka SILPA yang cukup tinggi hingga angka Rp 132 milyar lebih. Kemudian ada pertanyaan terkait upaya Pemko untuk penertiban BTC yang dinilai merugikan keuangan daerah dan upaya pemko dalam peningkatan pendapatan dari retribusi daerah,” ungkap Beny.
Pemandangan fraksi Gerindra, dibacakan oleh Shabirin Rachmat, Fraksi PKS dibacakan Ibnu Asis, Fraksi Demokrat dibacakan Alizarman, Fraksi Amanat Nasional Persatuan dibacakan Dedi Fatria, Fraksi Nasdem-PKB dibacakan Asril dan fraksi Golkar dibacakan oleh Syafril.
Terkait ranperda perubahan atas perda nomor 9 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, enam fraksi di DPRD Bukittinggi, menyampaikan beberapa pertanyaan. Diantaranya, bagaimana tanggapan Pemko dengan adanya ranperda ini, yang akan berpengaruh pada penganggaran. Sejauh mana urgensi rencana pembentukan staff ahli kepala daerah dan bagaimana tanggapan Pemko terkait isu aktual tentang penghapusan status pegawai honor.
Pertanyaan juga diberikan terkait belum adanya beberapa kepala SKPD yang definitif di lingkungan Pemko Bukittinggi. Bagaimana harmonisasi evaluasi perangkat daerah dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerahban oencapaian visi misi daerah yang sudah disepekati. Pembentukan dan susunan perangkat daerah ini, hendaknya juga menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan daerah.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi, mengapresiasi ranperda inisiatif pencabutan perda nomor 11 tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di kelurahan. Dari sejumlah aturan yang ada saat ini, dapat disimpulkan bahwa pada prinsipnya Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, secara substansi tidak sesuai lagi dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, sehingga perlu dilakukan pencabutan perda Nomor 11 Tahun 2016.
“Maka pemerintah daerah sangat mendukung dan sepakat untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut terhadap Rancangan Peraturun Daerah tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan,” ungkap Marfendi.
Dalam rangka tertib hukum, selama ranperda pencabutan pernda nomor 11 tahun 2016 ini belum ditetapkan, penetapan atas Perwako tentang Lembaga Kemasyaratakan di kelurahan belum dapat dilakukan Pemko Bukittinggi. Saat ini penyusunan rancangan Perwako juga sedang dilakukan.