BupatiJawab Pandangan Umum Fraksi DPRD Padang Pariaman Terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Padang Pariaman Radio Elsifm – Bupati Kab. Padang Pariaman jawab pandangan umum yang disampaikan setiap fraksi di DPRD terkait laporan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2021. Jawaban itu disampaikan secara resmi dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Senin (30/05).
Bupati Kab. Padang Pariaman, Suhatri Bur, menanggapi, sejumlah usul dan saran serta pertanyaan yang disampaikan anggota fraksi-fraksi di DPRD.
Secara gaeis besar, Bupati menyampaikan, Pemkab kedepannya akan fokus dan menjadikan prioritas OPD OPD yang menjadi perwujudan dari Program Padang Pariaman Berjaya. Serta memaksimalkan sumber PAD dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. membenahi objek wisata yang mati suri dan membenahi fasilitas jalan.
Selanjutnya, Bupati menjelaskan,
Pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2021 dapat dicapai berkat kerja sama semua unsur baik Eksekutif, Leguslatif maupun Stakeholder lainya. Terkait dengan beberapa temuan BPK tekait pembangunan yang masih terbengkalai, pemkab akan berupaya melanjutkan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Kemudian terkait tanah dan bangunan kantor dan sekolah pemkab akan melakukan inventaris kembali yang sudah selesai ganti rugi dan yang belum dan bangunan sekolah yang akan disertifikatkan.
Pendapatan pada DMPTP yang dianggarkan Sebesar Rp 20.327.973.000,- Terealisasikan sebesar Rp 12.466.028.598,- merupakan pendapatan yang berasal dari DAK dengan anggaran Rp 19.147.787.500,- direalisasikan oleh pemerintah Pusata Sebesar Rp 10.070.310.921,-. Hal ini terjadi karena DAK fisik tahap tiga tidak Terealisaikan. Serta rendahnya realisasi IMB yang hanya sebesar 52,34%.
Saat ini Pemkab sedang merancang peraturan bupati tentang pengelolaan parkir di tempat khusus sebagai dasar hukum dan rujukan dalam pemungutan retribusi. Dimana telah di tetapkan sebanyak 17 lokasi titik parkir dengan SK bupati Nomor 528/KEP/BPP/2021 tanggal 29 oktober 2021.
Bupati Suhatri Bur, mengakui
objek wisata, memberikan kontribusi besar terhadap PAD. Ada sebanyak 32 daya tarik wisata untuk masing masing pajak daerah semua teralisasikan di atas 85% sementara untuk retribusi daerah ada beberapa retribusi yg capaianya di bawah 50%. Terhadap penyerahan barang milik daerah ke kota pariaman, hal ini merupakan amanat undang undang nomor 21 tahun 2002 tentang pembentukan Kota Pariaman di provinsi sumbar pasal 13 ayat 1. Dan dalam penyerahan aset milik daerah pemkab sudah berkoordunasi dan di fasilitasi oleh KPK dan kejaksaan serta amanat peraturan pemerintah nomor 27 Tahun 2014 yang telah di ubah dengan Permen Nomor 28 tahun 2020 tentang pengelolaan barang milik daerah pasal 55 ayat 3 dab pasal 57 ayat 2.
Terkait dengan penyakit mulut dan kuku pada ternak Pemkab sudah mengambil langkah, melakukan investigasi kasus suspect PMK, melakukan isolasi dan pengobatan, disinfektan kandang dan penerbitan SE pengagulangan dan pencegahan PMK, penutupan pasar ternak dan koordinasi dengan stakeholder terkait.