Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023

Bukittinggi,Elsifmdotcom—–Wakil walikota Bukittinggi sampaikan Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Jawaban tersebut di sampaikan dalam rapat paripurna, Selasa, 21 Juli 2026, di Ruang sidang DPRD Kota Bukittinggi.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi Syaiful Efendi menyampaikan Rapat Paripurna ini merupakan tahapan akhir dari pembicaraan tingkat I atas Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 yang telah dihantarkan Pemerintah Kota Bukittinggi
“setelah disampaikan masukkan dan pertanyaan dari enam fraksi DPRD, terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023. Maka walikota Bukittinggi menyampaikan pendapatnya terhadap masukkan dari enam fraksi tersebut,”jelas Syaiful Efendi.
Wakil walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan, tanggapan terhadap fraksi Gerindra keberhasilan sebuah peraturan tidak hanya ditentukan oleh isinya, tetapi juga sejauh mana masyarakat memahaminya.
“Karena itu, sosialisasi akan dilakukan secara menyeluruh kepada masyarakat, pelaku usaha, maupun perangkat daerah, agar peraturan ini berjalan sebagaimana mestinya tanpa menimbulkan keberatan dari pihak-pihak terdampak,” jelasnya.
Selanjutnya, terhadap pandangan fraksi Nasdem, wawako Ibnu, menyampaikan Pemerintah Kota
Bukittinggi mengapresiasi pandangan Fraksi NasDem yang menyoroti bahwa kebijakan pajak dan retribusi daerah, apabila tidak dikelola dengan baik, berpotensi memicu biaya tinggi, menurunkan daya saing investasi, membuka celah korupsi, menimbulkan aturan tumpang tindih, serta retribusi yang tidak sebanding dengan kualitas layanan.
“Kekhawatiran ini dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab bersama menjaga agar kebijakan fiskal daerah benar-benar berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Tanggapan dari pandangan umum fraksi Demokrat, Ibnu Asis, menyampaikan, Pembenahan sistem pengelolaan akan ditempuh melalui penyederhanaan prosedur, pemanfaatan teknologi informasi, dan penguatan transparansi. Percepatan pembahasan Ranperda tidak mengurangi kecermatan substansi: penyesuaian Opsen PKB/BBNKB, keadaan kahar, tarif Retribusi Instalasi Farmasi, dan penghapusan objek retribusi yang tidak sesuai UU, disusun cermat tanpa mengurangi akses layanan publik, khususnya kesehatan.
“Fokus ke depan diarahkan pada efektivitas sistem pemungutan penguatan basis data, peningkatan kepatuhan wajib pajak, dan digitalisasi guna memperkuat transparansi serta meminimalkanpotensi kebocoran penerimaan daerah. Peningkatan PAD akan diarahkan melalui optimalisasi sektor unggulan daerah, bukan menambah beban masyarakat, dengan hasil penerimaan dikembalikan dalam bentuk pelayanan publik, infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan yang lebih baik,” jelasnya Wawako.
Menanggapi pandangan umum fraksi Karya kebangsaan, wawako, Ibnu Asis, menyampaikan, penyederhanaan jenis pajak dan retribusi meliputi sistem Opsen pada PKB dan BBNKB serta pengelompokan retribusi menjadi tiga kategori (Jasa Umum, Jasa Usaha, dan PerizinanTertentu) dilakukan untuk menyesuaikan struktur pungutan daerah dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD sekaligus mempermudah pengelolaan administrasi.
Selanjutanya, jawaban terhadap pandangan umum fraksi PPP-PAN, Wakil walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menjelaskan, Asas keadilan dalam penetapan tarif akan dikedepankan agar tidak memberatkan masyarakat, dengan tarif mempertimbangkan klasifikasi jenis dan skala usaha, sehingga terdapat perbedaan proporsional antara usaha mikro-kecil dan menengah-besar, seiring upaya mencapai target PAD.
Jawaban terhadap pandangan umum fraksi PKS, wakil Walikota Bukittinggi, Ibnu Asis, menyampaikan Pemerintah
Daerah
sependapat
bahwa
keberhasilan kebijakan fiskal tidak semata diukur
dari meningkatnya PAD, melainkan dari tumbuhnya kepercayaan
masyarakat
melalui
sistem
perpajakan yang adil, pelayanan yang mudah
diakses, kepastian hukum, serta pengelolaan
penerimaan yang transparan dan bertanggung
jawab.
“Perubahan ini dipandang sebagai momentum memperkuat tata kelola pemerintahan, sejalan dengan amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, dengan sinergi bersama DPRD tetap dijaga agar pembahasan selesai tepat waktu tanpa mengurangi kedalaman substansi.,” jelasnya.
(Elsifm/Dina)

