Bukittinggi

Wali Kota Sampaikan Jawaban atas Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD Atas Perubahan Kedua Perda Susunan Perangkat Daerah

‎Bukittinggi, Radio Elsifm — Wali Kota Bukittinggi jawab pandangan umum fraksi atas perubahan kedua perda susunan perangkat daerah. Jawaban itu, disampaikan dalam rapat paripurna, di Gedung DPRD Bukittinggi, Jumat (03/10).

‎Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menjelaskan, penggabungan Dinas Pariwisata dengan Pemuda dan Olahraga diharapkan memperkuat identitas daerah, sementara penurunan tipe beberapa perangkat daerah tidak akan mengurangi kualitas pelayanan karena tetap diformulasikan dengan analisis jabatan. Ia juga menjelaskan penggabungan Satpol PP dengan Dinas Pemadam Kebakaran sesuai ketentuan PP 18 Tahun 2016, sedangkan penurunan tipe Dinas Pertanian dan Pangan dilakukan karena bukan urusan wajib pelayanan dasar dan hasil evaluasi beban kerjanya rendah. Perubahan nomenklatur penelitian dan pengembangan menjadi riset dan inovasi pun hanya merupakan penyesuaian aturan terbaru.

‎“Perampingan struktur organisasi dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi, mengurangi beban anggaran, dan mendorong efisiensi pemerintahan tanpa mengurangi pelayanan publik. Koordinasi antarperangkat daerah akan tetap berjalan melalui peran Sekretariat Daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan digitalisasi layanan, e-procurement, hingga penguatan kapasitas aparatur,” ujarnya.

 

‎Wako menambahkan, perubahan perangkat daerah dilaksanakan dengan semangat efisiensi dan efektivitas, serta berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat kelembagaan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Bukittinggi.

‎Ketua DPRD Bukittinggi, Syaiful Efendi, menyampaikan, rangkaian Rapat Paripurna yang telah dilaksanakan selama 3 hari ini, merupakan bagian dari Pembicaraan Tingkat I sebagaimana yang diatur dalam Pasal 73 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.

Baca Juga  Wawako Ibnu Asis Terima Kunjungan Wakil Wali Kota Pekanbaru Pelajari TPST Termal Sistem Pirolisis

‎“Selanjutnya, akan dilakukan pembahasan secara mendalam atas Rancangan Peraturan Daerah ini melalui rapat kerja antara DPRD dengan Pemerintah Kota Bukittinggi,” jelasnya.

‎(Elsifm/Dina)