Bukittinggi

Pemandamgan Umum Fraksi-fraksi DPRD Bukittinggi Sampaikan Pandangan Umum Atas Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah ‎

‎Bukittinggi, Radio Elsifm — Pandangan umum fraksi di DPRD Kota Bukittinggi berikan pandangan umum atas ranperda perubahan kedua atas perda nomor 19 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah disampaikan dalam rapat paripurna di Gedung DPRD, Kamis (02/10).

‎Wakil Ketua DPRD Bukittinggi, Zulhamdi Nova Candra, yang bertindak sebagai pimpinan sidang, menjelaskan, setelah dihantarkan secara resmi oleh wali kota, enam fraksi melakukan pembahasan secara internal dan menyampaikan pandangan umum atas ranperda ini. Pada umumnya, seluruh fraksi menyetujui ranperda ini, untuk dilanjutkan pada pembahasan tingkat I.

‎“Enam Fraksi menyampaikan pandangan umum terkait perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 19 tahun 2016, tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah. Selanjutnya, tentu akan dijawab lagi oleh wali kota, apa apa saja yang jadi pertanyaan dan masukan dari setiap fraksi,” ungkapnya.

‎Fraksi Gerindra, dibacakan Shabirin Rachmat, menyampaikan penataan perangkat daerah, penting untuk menjalankan roda pemerintahan yang berbasis kemasyarakatan. Rencana perampingan ini, telah memenuhi syarat yiuridis. Namun Fraksi Gerindra menegaskan bahwa perubahan kelembagaan, jangan hanya sekedar memenuhi tuntutan regulasi, tapi harus benar-benar berpijak pada kebutuhan rill masyarakat Kota Bukittinggi.

‎“Kami Fraksi Gerinda berpandangan bahwa setiap perubahan harus diikuti dengan penataan sumber daya manusia secara proporsional dan berbasis kompetensi. Jangan sampai ada efisiensi fungsional dan sehingga terjadi tumpang tindih dalam pekerjaan nantinya,” ungkapnya.

Baca Juga  Wali Kota Ramlan Pimpin Apel Perdana Pasca Libur Lebaran

‎Fraksi PPP-PAN, dibacakan Rahmi Brisma, mengungkapkan, perubahan kedua perda ini, tentunya bermanfaat bagi pemerintah daerah dalam menata kelembagaan yang efektif, efisien, akuntabel dan juga mempertimbangkan keuangan daerah untuk melakukan efisiensi. Beberapa dinas akan mengalami penggabungan dan beberapa lainnya ada penurunan tipe.

‎“Perubahan ini, memang sudah melalui evaluasi yang terukur. Namun, kami Fraksi PPP PAN mengkhawatirkan, jika tidak dilaksanakan maksimal, visi misi pemerintah daerah bisa saja tidak terwujud. Salah satunya penggabungan Dinas Pariwisata dengan Dinas Pemuda Olah Raga. Karena saat ini jumlah penduduk mulai didominasi kaum muda, kita sebelumnya memandang, pemisahan dua dinas ini, dilakukan karena masalah kepemudaan harus dilaksanakan serius dan juga pariwisata menjadi salah sayu tulang punggung pendapatan daerah yang harus mendapat perhatian khusus pula,” jelasnya.

‎Fraksi PKS, dibacakan oleh Arnis Malin Palimo, menyebutkan, dalam analisis terhadap perubahan struktur perangkat daerah, Fraksi PKS mencermati bahwa penurunan tipelogi pada beberapa perangkat daerah, seperti Dinas Pertanian dan Pangan, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, merupakan implikasi dari evaluasi beban kerja dan kemampuan fiskal daerah. Meskipun langkah ini dapat dipahami sebagai upaya efisiensi, penurunan tipelogi ini diharapkan tidak mengakibatkan penurunan kualitas layanan publik, terutama pada sektor-sektor yang bersifat strategis dan berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat serta keberlanjutan lingkungan dan budaya.

Baca Juga  Pemko Bukittinggi Raih BKN Award Untuk 2 Kategori Tingkat Nasional

‎“Terkait penggabungan perangkat daerah, Fraksi PKS menekankan pentingnya menjaga kejelasan fungsi dan fokus program, agar tidak terjadi tumpang tindih atau marginalisasi urusan tertentu. Dalam konteks efisiensi, kami sependapat bahwa penataan perangkat daerah harus mampu menekan proporsi belanja pegawai agar sesuai dengan amanat UU HKPD yang membatasi maksimal 30% dari total belanja daerah. Akan tetapi, efisiensi tidak boleh dipahami hanya sebatas penggabungan dinas, melainkan harus dihitung dari sisi manfaat nyata yang dihasilkan,” ujarnya.

‎Fraksi Nasdem, disampaikan Andi Putra, menyebutkan, pembentukan dinas atau badan yang baru, tanpa kajian mendalam, dapat menyebabkan duplikasi tugas dan fungsi antar perangkat daerah, sehingga menimbulkan kebingungan dan inefisiensi.

‎“Bagaimana langkah yang dilakukan untuk menghindari terjadinya duplikasi tugas dan fungsi antar perangkat daerah di Pemerintahan Kota Bukittinggi saat ini dan kedepannya? Pembentukan perangkat daerah, harusnya didasarkan pada asas otonomi dan tugas pembantuan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, jika tidak, maka akan terjadi pembentukan struktur yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata daerah. Apakah struktur saat ini dibutuhkan pemda?,” ujarnya.

‎Fraksi Karya Kebangsaan, yang diwakili Amrizal, mengapresiasi langkah yang diambil pemerintah daerah Bukittinggi untuk melakukan penataan kelembagaan yang lebih efektif, efisien dan akuntabel tersebut. Fraksi Karya Kebangsaan minta penjalasan pada pemerintah daerah terkait penggabungan Dinas Damkar dengan Satpol PP seperti yang diusulkan dalam perubahan ini.

Baca Juga  Peringatan Hari Anak Nasional ke-41, Wali Kota Kukuhkan Duta Anak Bukittinggi 2025

‎‎”Karena, dalam Permendagri no 16 tahun 2020, dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan merupakan dinas mandiri, tidak digabung dengan urusan pemerintahan lainnya,” ungkapnya.

‎Sementara, pada kesempatan ini, fraksi demokrat tidak membacakan pandangan umum, karena ada menjalani bimtek. Namun, pandangan umum telah disampaikan kepada lembaga.

‎(Elsifm/Dina)