Pandangan Umum Atas Pertanggungjawaban APBD 2024, Wawako Dukung Dua Raperda Insiatif Dewan

Bukittinggi, Radio Elsifm — Enam fraksi di DPRD Kota Bukittinggi berikan pandangan umum atas Raperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024. Sementara itu, Wakil Wali Kota berikan dukungan atas dua raperda inisiatif DPRD yang juga dihantarkan dalam paripurna sebelumnya. Dua agenda itu, digelar dalam rapat paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi, Rabu (11/06).
Fraksi PPP-PAN yang diwakili Dede Suriyadi Harahap, mengungkapkan, Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2024 memuat tujuh laporan dan dilampirkan dengan laporan keuangan dua bagian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yakni Perumda Air Tirta Jam Gadang dan Perseroda BPRS Jam Gadang. Namun dalam Nota Penyampaian ini tidak disampaikan gambaran umum posisi keuangan kedua BUMD ini. Fraksi PAN-PPP juga menanyakan masalah sengketa tanah antara Yayasan Fort de Kock degan Pemko, serta harapan agar SKPD dapat mengimbangi fungsi dan wewenang sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang.
Fraksi Karya Kebangsaan, dibacakan Amrizal, mengungkapkan, Fraksi Karya Pembangunan DPRD Kota Bukittinggi, melihat realisasi penurunan yang terjadi pada pendapatan asli daerah khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Capaian pajak daerah sebesar Rp 50 miliar lebih dari target Rp54,1 miliar lebih (92,5 %) artinya belum terealisasi sebesar Rp 4 miliar lebih. Capaian retribusi daerah sebesar Rp 51,6 miliar lebih dari target Rp 74,6 miliar lebih (69,1 %) artinya belum terealisasi sebesar Rp 23 miliar lebih. Dengan tidak tercapainya target pajak daerah dan retribusi daerah maka Pemko diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak dan upaya peningkatan retribusi daerah.
Fraksi PKS, diwakili Nur Hasra, menggarisbawahi bahwa beberapa program yang berkaitan dengan kesejahteraan rakyat, seperti bantuan sosial dan hibah kepada masyarakat, perlu terus dipertajam agar tepat sasaran dan tidak terjadi pemborosan anggaran. Fraksi PKS juga menyorot temuan-temuan dalam pemeriksaan tahun ini dan meminta agar rekomendasi dari BPK RI dijalankan dengan serius, sehingga ke depan tidak ada lagi kelalaian yang dapat menghambat pembangunan kota.
Fraksi Gerindra, diwakili Shabirin Rachmat, menyampaikan, opini WTP dari BPK RI untuk ke 12 kalinya, menunjukkan, pemerintah daerah telah mematuhi standar akuntansi yang berlaku, serta telah melaksanakan kewajiban keuangan sesuai dengan aturan yang ada. Opini ini juga merupakan perwujudan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintah, sehingga terpenuhi karakteristik LKPD yang relevan, andal, dapat dibandingkan serta mudah dipahami. Fraksi Gerindra juga melihat, penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD tahun 2024 sangat penting mendapatkan perhatian secara proposional. Hal itu dimaksudkan agar keberhasilan yang telah dicapai untuk tetap dipertahankan, sementara kekurangannya dapat diperbaiki guna mencapai hasil yang optimal di masa yang akan datang.
Fraksi Demokrat, dibacakan Yerry Amiruddin, menyampaikan, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar Rp35.363.273.389,89 atau 4,37% dari total APBD tahun 2024 ini menggambarkan kinerja yang kurang optimal namun masih dapat ditolerir dengan mempertimbangkan perencanaan-perencanaan program kerja pemerintah untuk tahun berikutnya. Namun diharapkan untuk pengelolaan SILPA ini agar lebih profesional dan terukur hingga memberikan dampak yang maksimal bagi pemerintah dan masyarakat Bukittinggi. Fraksi Partai Demokrat juga berharap ada tindakan tegas dan terukur dari pemerintah untuk memperbaiki sistem pemungutan retribusi.
Fraksi Nasdem yang dibacakan Neni Anita, menyampaikan, apa yang akan dilakukan pemko untuk meningkatkan serapan anggaran belanja dan PAD kedepannnya. Kemudian, Fraksi Nasdem juga menanyakan apa saja upaya yang telah dilakukan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik seperti pembangunan infrastruktur dan penanggulangan masalah kemiskinan. Kemudian juga disoroti bagaimana pemerintah kota nantinya mensinergikan program yang bermanfaat bagi masyarakat di tahun 2024 dengan program kemasyarakatan di anggaran 2025 atau bagaimana keberlanjutannya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Bukittinggi, Ibnu Asis, memberikan pendapat terkait Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan- Anggota DPRD Kota Bukittinggi serta Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal.
“Dengan adanya penyempurnaan terhadap regulasi tentang hak keuangan dan Adminstratif DPRD, kami berharap dapat meningkatkan sinergitas pelaksanaan fungsi DPRD dan hubungan kemitraan dengan pemerintah daerah kedepannya,” ujar Ibnu.
Wawako melanjutkan, Raperda tentang Pengelolaan Jaminan Produk Halal, merupakan langkah inisiatif yang telah diambil oleh DPRD Kota Bukittinggi sebagai respon konkret terhadap kegelisahan keraguan yang muncul di tengah masyarakat mengenai kehalalan produk yang dikonsumsi sehari-hari.
“Bila selama ini peran pemerintah daerah dalam Pengelolaan Jaminan produk halal belum optimal, maka besar harapan kita, dengan lahirnya perda ini akan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat Kota Bukittinggi, serta diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal,” ujarnya.
Ketua DPRD Kota Bukittinggi, Syaiful Efendi, mengapresiasi kerjasama dan gerak aktif pemerintah daerah dan juga lembaga DPRD dalam menanggapi tiga raperda yang elah diajukan ini. “Tentunya kami di dewan akan menunggu jawaban dari pemerintah atas pandangan umum fraksi atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024, pada paripurna selanjutnya, sebelum kita bahas nantinya secara bersama sama,” ujarnya.
(Elsifm/Dina)

